Penyerahan Laporan PRODESKEL (Program Desa/Kelurahan) dan EPDESKEL (Evaluasi Perkembangan Desa/Kelurahan) Desa Cijunti Tahun 2023 Oleh AGUSTIAR TEDJO A, S.E (Kasi Pemerintahan Desa Cijunti) kepada Ibu AI NURHASANAH DARYAWINATA (Kasi Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Kecamatan Campaka).
Program Desa/Kelurahan (PRODESKEL) yang merupakan program pemerintah Indonesia yang bertujuan untuk membantu pengelolaan keuangan dan administrasi desa/kelurahan secara efektif dan efisien. Program ini dikelola oleh Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan dan ditujukan untuk meningkatkan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat di tingkat desa/kelurahan.
Prodeskel memberikan dukungan dalam pengelolaan anggaran, pembukuan keuangan, manajemen aset, dan pengarsipan data desa/kelurahan. Program ini juga membantu desa/kelurahan untuk mengembangkan rencana kerja dan anggaran serta melaporkan realisasi kegiatan yang telah dilakukan.
Fungsi utama dari Prodeskel yaitu :
1. Meningkatkan efisiensi pengelolaan keuangan desa/kelurahan;
2. Memudahkan pengelolaan administrasi desa/kelurahan;
3. Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas;
4. Mempercepat pelaporan kegiatan desa/kelurahan;
5. Meningkatkan pelayanan publik
Evaluasi Perkembangan Desa dan Kelurahan (Epdeskel) sebagaimana disebutkan dalam Permendagri No. 81 tahun 2015 merupakan suatu upaya penilaian tingkat penyelenggaraan pemerintahan, kewilayahan, dan kemasyarakatan yang didasarkan pada instrumen evaluasi perkembangan desa dan kelurahan guna mengetahui efektivitas dan status perkembangan serta tahapan kemajuan desa dan kelurahan
Informasi terkait hasil evaluasi perkembangan desa didapatkan melalui kegiatan pemantauan dan penilaian terhadap tingkat perkembangan desa, dengan menggunakan indikator yang mencakup 3 (tiga) bidang yaitu,
1. Evaluasi bidang pemerintahan meliputi aspek pemerintahan, kinerja, inisiatif dan kreativitas dalam pemberdayaan masyarakat desa dan kelurahan berbasis teknologi informasi/e-government, serta pelestarian adat dan budaya;
2. Evaluasi bidang kewilayahan meliputi aspek identitas, batas, inovasi, tanggap dan siaga bencana serta pengaturan investasi;
3. Evaluasi bidang kemasyarakatan meliputi aspek partisipasi masyarakat, lembaga kemasyarakatan, pemberdayaan kesejahteraan keluarga, keamanan dan ketertiban, pendidikan, kesehatan, ekonomi, penanggulangan kemiskinan, dan peningkatan kapasitas masyarakat,
Dari tahapan evaluasi yang dilaksanakan, akan diperoleh hasil berupa kategori tingkat perkembangan desa dan kelurahan yang terbagi menjadi tiga tingkatan, yaitu :
1. Kurang berkembang: dimana skor yang didapat ≤ 300 untuk desa, dan ≤ 200 untuk kelurahan;
2. Berkembang: dimana skor yang didapat 301- 450 untuk desa, dan 201 - 350 untuk kelurahan;
3. Cepat berkembang: dimana skor yang didapat ≥ 451 untuk desa, dan ≥ 200 untuk kelurahan
Alhamdulillah Terkait Hasil Evaluasi Tingkat tingkat penyelenggaraan pemerintahan, kewilayahan, dan kemasyarakatan yang didasarkan pada instrumen evaluasi perkembangan Desa Kelurahan guna mengetahui efektivitas dan status perkembangan serta tahapan kemajuan desa dan kelurahan
Informasi terkait Hasil Evaluasi Perkembangan Desa Cijunti di Tahun 2022 yaitu :
1. Evaluasi Bidang Pemerintahan = 200
2. Evaluasi Bidang Kewilayahan = 76
3. Evaluasi Bidang Kemasyarakatan = 185
Total Nilai 461 dengan kategori CEPAT BERKEMBANG.