Dalam rangka mensukseskan pemilu tahun 2024 Disdukcapil membuka layanan perekaman setiap hari minggu di Kecamatan dan Kantor Disdukcapil Purwakarta mulai pukul 08.00 Wib sampai 12.00 Wib. Untuk sasaran adalah pemilih pemula yang belum melakukan perekaman KTP elektronik yang minimal usia saat pelaksanaan pemilu berusia 17 tahun. Untuk syarat perekaman/pembuatan KTP elektronik adalah Fotocopy Kartu Keluarga dan Fotocopy Akte kelahiran.
Tinggalkan Komentar
Email anda tidak akan ditampilkan. Harap isi semua yang bertanda *